Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Warga Lorong Pompa Diamankan Polisi

Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Warga Lorong Pompa Diamankan Polisi

Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Warga Lorong Pompa Diamankan Polisi:ist/Rls--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, Kepolisian Sektor Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka bernama Taslim bin (alm) Makmun, 53 tahun, seorang wiraswasta yang tinggal di Lorong Pompa, Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan Data Yang Di Rilis humas polres Empat Lawang, Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/.09/VI/2024/Polda Sumsel/Resor Empat Lawang/Sektor Tebing Tinggi, yang dibuat pada Selasa, 4 Juni 2024.

Peristiwa bermula pada hari Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah korban, Nanik Indarti, seorang PNS berusia 52 tahun, yang beralamat di Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Tersangka Taslim datang ke rumah korban dan meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2106 S, dengan alasan ingin menemui keluarganya di Desa Batu Raja, Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Perbedaan Perayaan Hari Raya Idul Adha 1445 H antara Indonesia dan Arab Saudi

Namun, setelah itu, tersangka tidak menemui keluarga yang dimaksud dan malah membawa sepeda motor tersebut ke Kabupaten Lahat.

Dalam perjalanan, Taslim menggadaikan sepeda motor tersebut di sebuah toko seharga Rp 1.000.000.

Setelah mendapatkan uang, tersangka melarikan diri ke Palembang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Dody Surya Putra melalui Kasi Humas Salpia Wardi mengatakan, atas kejadian ini, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi untuk ditindaklanjuti.

Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, PLT Kapolsek Tebing Tinggi, Hermasyah, bersama Kanit Reskrim IPDA Tamson S.E. dan anggota unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi (Tim Macan Kumbang), menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di rumahnya.

Tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan Taslim di rumahnya.

BACA JUGA:Ingin Langsung Bekerja Setelah Lulus? Pilih Jurusan Kuliah Ini!

Salpia Wardi menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 2106 S, nomor rangka MH1JFN111EK011974, dan nomor mesin JFN1E015111.

Tersangka kini sedang ditahan dan diproses lebih lanjut sesuai dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: