Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru untuk PNS, Pensiun Jadi Lebih Lama?

Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Baru untuk PNS, Pensiun Jadi Lebih Lama?

Presiden Joko Widodo.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Presiden Jokowi baru saja menetapkan sebuah aturan penting yang menyangkut masa depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Aturan baru ini dituangkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur batas usia pensiun bagi PNS.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan kepastian bagi PNS dalam menjalankan tugas mereka, baik di pusat maupun di daerah.

BACA JUGA:37 WNI Asal Makassar Ditangkap di Madinah Karena Apa Ya? Simak Disini Penyebabnya

UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 mengatur bahwa batas usia pensiun PNS kini dibedakan berdasarkan jenis jabatan yang dipegang.

Kebijakan ini membagi jabatan PNS menjadi dua kategori utama: jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.

Jabatan Manajerial:

Jabatan manajerial mencakup Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama. PNS yang berada dalam jabatan-jabatan ini akan memiliki batas usia pensiun hingga umur 60 tahun.

Sementara itu, untuk pejabat Administrator dan Pengawas, batas usia pensiun ditetapkan pada umur 58 tahun.

BACA JUGA:Mengulik Cerita Mobil yang Berjalan Sendiri: Antara Fakta dan Mitos

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa jabatan-jabatan penting yang membutuhkan pengalaman dan kebijaksanaan tetap diisi oleh individu-individu yang telah matang dalam karier mereka.

Jabatan Non-Manajerial:

Untuk jabatan non-manajerial, terdapat dua sub-kategori yang masing-masing memiliki aturan pensiun yang berbeda:

1. Jabatan Fungsional: PNS yang memegang jabatan fungsional akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus tertentu, jabatan fungsional, khususnya untuk ahli madya, dapat memiliki batas usia pensiun hingga 65 tahun. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam menghargai keahlian dan kontribusi yang bersifat teknis dan spesialis dari para PNS yang memegang jabatan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: