Rudapaksa Anak di Bawah Umur Pelaku Diamankan di Petugas
Istimewa/internet--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil menangkap seorang pria berinisial PY (28 tahun) atas dugaan kasus rudapaksa terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Kamis dini hari di rumahnya di Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 17 Mei 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, ketika pelaku masuk ke rumah nenek korban yang berusia 15 tahun.
Saat nenek korban tidak berada di rumah, pelaku memasuki kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya di sana, sementara anak pelaku menunggu di luar.
BACA JUGA:Rekomendasi HP Android dengan Baterai 6.000 mAh untuk Daya Tahan Maksimal
Pelaku mengancam korban agar tidak memberontak selama melakukan perbuatannya.
Setelah selesai, pelaku meninggalkan tempat kejadian. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesawaran.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Akan Digelar Terpisah
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan terhadap anak di bawah umur di wilayah Pesawaran. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: