Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna (Catar) Sekolah Kedinasan Tahun 2024
![Kemenkumham Buka Pendaftaran Calon Taruna (Catar) Sekolah Kedinasan Tahun 2024](https://rakyatempatlawang.disway.id/upload/4c8fce1ed6d3e53f0850b532e156fb64.jpg)
Ilustrasi--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID-
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran calon taruna (Catar) sekolah kedinasan untuk tahun anggaran 2024.
Proses pendaftaran dilakukan secara online mulai tanggal 15 Mei hingga 14 Juni 2024.
Pembukaan seleksi Catar ini diresmikan melalui surat Pengumuman No. SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto, dan dapat diakses melalui laman resmi Kemenkumham.
Pendaftaran terbuka untuk dua jenis formasi, yaitu formasi umum untuk mereka yang memiliki pendidikan SLTA/sederajat, dan formasi pegawai bagi mereka yang telah menjadi pegawai Kemenkumham sebelumnya.
BACA JUGA:Beasiswa Aperti BUMN 2024: Peluang Emas bagi Mahasiswa Indonesia
Dua sekolah kedinasan yang tersedia adalah Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip).
Persyaratan untuk pendaftaran meliputi pendidikan minimal SLTA/sederajat, usia antara 17-23 tahun untuk formasi umum, usia maksimal 25 tahun untuk formasi pegawai, serta Persyaratan kesehatan dan fisik yang ditetapkan.
Andap Budhi Revianto menekankan pentingnya memperhatikan setiap persyaratan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar tidak ada kesalahan administrasi yang dapat memengaruhi kelulusan.
Proses seleksi terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga seleksi lanjutan yang melibatkan tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, serta wawancara dan keterampilan.
BACA JUGA:3 Pilihan Teknologi Unggulan untuk Kesuksesan di Dunia Digital
Kemenkumham juga menyediakan berbagai kanal informasi resmi, termasuk laman web dan media sosial, untuk memantau perkembangan terkait seleksi Catar.
Peserta dapat mengakses informasi melalui laman https://catar.kemenkumham.go.id atau https://kemenkumham.go.id, serta mengikuti akun media sosial resmi Kemenkumham.
Selain itu, peserta juga dapat melaporkan dugaan kecurangan melalui layanan helpdesk berupa pesan singkat Whatsapp.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: