Curi Krypto Senilai Hampir Rp 400 Miliar, 2 Bersaudara Ini Ditangkap dan Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

Curi Krypto Senilai Hampir Rp 400 Miliar, 2 Bersaudara Ini Ditangkap dan Hukuman 20 Tahun Penjara Menanti

Ilustrasi.--

AMERIKA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dua bersaudara yang bersekolah di salah satu universitas paling bergengsi di AS, diduga mencuri $25 juta atau sekitar Rp 399 Miliar dalam mata uang kripto Ethereum dalam waktu singkat yang mengagumkan.

Anton Peraire-Bueno, 24, dan James Peraire-Bueno, 28, dituduh merancang skema pencurian tersebut dengan sangat canggih, memanfaatkan keahlian yang mereka pelajari di Massachusetts Institute of Technology (MIT).

Artikel ini mengulas bagaimana mereka memanfaatkan proses validasi transaksi Ethereum dan menggambarkan proses yang mereka sebut "Eksploitasi".

BACA JUGA:Mesir Kuno: Peradaban Paling Maju pada Masanya

Meskipun dihadapkan dengan tuntutan, kedua tersangka menolak mengembalikan dana dan melanjutkan langkah-langkah pencucian uang untuk menyembunyikan hasil curian mereka.

Ini adalah kasus pertama dari jenis penipuan semacam itu yang dihadapi tuntutan pidana, mempertanyakan integritas blockchain dan menyoroti tantangan hukum yang dihadapi oleh otoritas penegak hukum dalam menangani kejahatan kripto.

BACA JUGA:Habis Perpanjang Kontrak, Xavi Malah Ingin Dipecat oleh Barcelona

Keduanya kini dihadapkan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: