Terkejut dan Kecewa: Berikut Kisah Pemuda yang Menikahi Wanita Palsu Ahirnya Terungkap Beredar Di Media

Terkejut dan Kecewa: Berikut Kisah Pemuda yang Menikahi Wanita Palsu Ahirnya Terungkap Beredar Di Media

Ilustrasi pernikahan:ist/Net--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pemuda bernama AK dari Desa Wangunjaya, Cianjur, mengikat janji suci dengan seorang wanita bernama Adinda Kanza.

Namun, apa yang seharusnya menjadi awal yang indah bagi pasangan baru ini berubah menjadi mimpi buruk bagi AK.

Setelah 12 hari pernikahan, AK dikejutkan oleh kenyataan pahit bahwa Adinda, yang selama ini dipercayainya sebagai pasangan hidupnya, sebenarnya adalah seorang laki-laki berinisial ESH.

Kebohongan ini terbongkar ketika keluarga AK mencurigai identitas sebenarnya dari Adinda dan akhirnya menemukan fakta mengejutkan tersebut.

BACA JUGA:Mengulik Kisah Dibalik Kampung Gajah Wonderland, Dari Taman Hiburan ke Destinasi Pecinta Horor

Menurut informasi yang beredar di media berhasil dihimpun Wartawan, AK dan Adinda pertama kali berkenalan di media sosial pada tahun 2023 dan kemudian menjalin hubungan asmara.

Namun, selama berhubungan, Adinda, atau sebenarnya ESH, sering menggunakan pakaian wanita muslim dan bercadar, membuatnya terlihat seperti seorang wanita.

Pernikahan antara AK dan Adinda dilangsungkan secara sederhana di rumah AK, dengan ESH meminta menggunakan wali nikah dari tokoh agama setempat dengan alasan ayahnya yang tidak ada.

Namun, setelah investigasi oleh keluarga AK, ternyata ESH telah menggunakan tipu daya untuk menutupi identitas aslinya.

BACA JUGA:Simak Berikut Tempat Wisata Terbengkalai: Dari Destinasi Ramai Hingga Wisata Horor di Dunia

Keluarga AK merasa curiga karena Adinda jarang bergaul dan bersosialisasi dengan keluarga, serta sering menolak saat diajak AK berhubungan badan.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ESH melakukan aksinya untuk memanfaatkan korban, dengan maksud meminta sejumlah uang.

Ditangkap oleh polisi setelah dilaporkan oleh keluarga AK, ESH sekarang dihadapkan pada hukuman berat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: