Pria Bertato Pelaku Pemerasan Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Tajam Tersembunyi di Pinggang

Pria Bertato Pelaku Pemerasan Ditangkap, Polisi Temukan Senjata Tajam Tersembunyi di Pinggang

Pelaku yang berhasil diamankan polisi.--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sako Palembang berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. 

Penangkapan ini dilakukan atas dasar informasi yang diterima terkait keberadaan pelaku.

Kapolsek Sako, Kompol Sugiyanto menjelaskan, operasi penangkapan berlangsung cepat dan sigap setelah pihaknya mendapatkan informasi akurat tentang lokasi pelaku.

BACA JUGA:Genetik Bisa Jadi Faktor Seseorang Berselingkuh, Apa Kata Peneliti?

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan sebilah pisau tajam yang diselipkan di pinggang kanan pelaku," ungkap Sugiyanto.

Pisau dengan sarung berwarna hitam tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk menjaga diri.

"Penemuan pisau ini mengarah pada pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin," tegas Sugiyanto.

BACA JUGA:Tawuran Maut di Palembang Renggut Nyawa Pelajar, Enam Pelaku Ditangkap

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sako untuk proses hukum lebih lanjut.

Sugiyanto menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam memerangi kejahatan di wilayah hukum Polsek Sako, khususnya terkait pemerasan dan kepemilikan senjata ilegal.

"Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminal lainnya agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Sugiyanto.

BACA JUGA:Dua Pengendara Motor Tewas Terjepit Truk Fuso

Lebih lanjut, Sugiyanto juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: