19 Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Muba di Bongkar Mandiri, Kok Bisa?
19 Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Muba di Bongkar Mandiri, Kok Bisa?--
MUSI BANYUASIN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kepolisian Polda Sumsel terus mengintensifkan upaya menertibkan kegiatan 'illegal refinery' atau penyulingan minyak ilegal.
Selain melakukan penegakan hukum, upaya persuasif juga terus dilakukan untuk mengajak pemilik kegiatan ilegal agar sadar dan meninggalkan praktik tersebut.
Dalam waktu hanya satu minggu, dari tanggal 13 hingga 20 Maret, Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH dan anggotanya berhasil menutup 19 kilang illegal refinery di wilayahnya melalui pendekatan persuasif.
BACA JUGA:Penemuan Kerangka Manusia Misterius di Eks Gudang Semen: Misteri Terungkap di Palembang
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Safi’i Sik menyampaikan komitmennya untuk menertibkan kegiatan ilegal seperti penyulingan minyak.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo untuk terus melakukan upaya persuasif kepada pemilik kegiatan ilegal agar mereka memiliki kesadaran dan membongkar sendiri tempat kegiatan ilegalnya.
"Hingga Rabu sore kemarin, tim kami dari Polsek Sanga Desa berhasil menyadarkan 17 warga sebagai pemilik di 19 tempat penyulingan minyak ilegal dan melakukan pembongkaran secara mandiri. Saya mengajak Polsek lain yang memiliki kegiatan serupa untuk mengikuti contoh ini," ujar AKBP Imam Safi’i.
BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Tetangga di Desa Lebak Budi Diamankan Polsek Tanjung Agung, Ini Motifnya
Imam Safi’i menegaskan bahwa pembongkaran secara mandiri yang dilakukan oleh warga tersebut dapat dijadikan contoh bagi masyarakat lain yang masih melakukan kegiatan ilegal serupa.
Polres Musi Banyuasin akan terus melakukan upaya persuasif dan penegakan hukum bagi yang masih enggan mengindahkan himbauan kepolisian.
"Kami menghimbau kepada pemilik dan pekerja penyuling minyak mentah untuk menghentikan aktivitas ilegal, menutup dan membongkar tempat penyulingan secara mandiri, serta beralih pada usaha lain yang legal," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: