Terungkap: Dua Pemuda Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Empat Lawang
Kedua pelaku tindak pidana pencabulan:Rls/ist--
Oleh sebab itu pelaku terjerat dalam kasus Tindak Pidana “Persetubuhan Dan Atau Pencabulan” sebagaimana dimaksud dalam PASAL 81 Dan Atau Pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: