Memastikan Hak Pilih di Pemilu 2024: Bawa KTP Jika Tak Dapat Undangan

Memastikan Hak Pilih di Pemilu 2024: Bawa KTP Jika Tak Dapat Undangan

Ilustrasi.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebagai warga negara yang peduli dengan proses demokrasi, hak untuk menggunakan suara dalam Pemilu adalah salah satu hak yang harus dijaga.

Namun, terkadang muncul kebingungan saat tidak mendapatkan undangan resmi untuk menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Apakah masih bisa menggunakan hak pilih tanpa undangan? Mari kita kupas lebih lanjut.

Pada Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan melangkah ke TPS untuk menyalurkan suara mereka.

BACA JUGA:Polda Sumsel Mengungkap Sindikat Narkoba Besar: Sita 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Pil Ekstasi

Namun, jika tidak mendapatkan undangan, jangan panik. Ada langkah-langkah yang bisa diambil untuk memastikan bahwa hak pilih tetap bisa digunakan.

Langkah pertama adalah dengan mengecek status keanggotaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Untuk melakukannya, kamu bisa mengakses situs web resmi yang telah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui https://cekdptonline.KPU.go.id. Cukup masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu untuk melihat apakah nama kamu terdaftar dalam DPT atau tidak.

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Apel Gelar Pasukan Pergeseran Personel

Jika kamu terdaftar dalam DPT, tetapi tidak mendapatkan undangan, kamu masih bisa menggunakan hak pilihmu.

Caranya, datang langsung ke TPS tempat kamu terdaftar dan pastikan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Ingat, KTP elektronik adalah syarat dasar untuk bisa ikut memilih.

Nama-nama yang tidak terdaftar dalam DPT tidak akan diperbolehkan mencoblos.

Tetapi, apa yang harus dilakukan jika nama kamu tidak terdaftar dalam DPT? Jangan khawatir, kamu bisa menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data dirimu ada dalam DPT.

BACA JUGA:Belum Tersedia Secara Massal, Ini Identitas Motor Sport Yang di Pakai Gibran Saat Kampanye Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: