Kronologis Penggrebekan Ladang Ganja di Muara Pinang, Ribuan Batang Ganja Siap Panen Berhasil Diamankan

Kronologis Penggrebekan Ladang Ganja di Muara Pinang, Ribuan Batang Ganja Siap Panen Berhasil Diamankan

Press release penggrebekan dan penangkapan ladang ganja sebesar 2 hektar di Muara Pinang. Foto: M Farrel/REL.--

Tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, dan juga pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (Rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: