Press Release Penemuan Mayat di Lubuk Puding Baru, Kapolres: 'Semoga Menjadi Kasus Terakhir Tahun Ini'

Press Release Penemuan Mayat di Lubuk Puding Baru, Kapolres: 'Semoga Menjadi Kasus Terakhir Tahun Ini'

Press release penangkapan pelaku pembunuhan di Desa Lubuk Puding, Kecamatan Ulu Musi. Foto: M Farrel/REL.--

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah golok panjang, 1 buah baju berwarna putih dan 1 buah celana berwarna hijau.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:7 Lagu Indonesia Ini Dicap Pemanggil Makhluk Halus, Berani Coba?

"Ini merupakan kasus pertama di tahun 2024 yang berhasil kami ungkap dan juga semoga menjadi kasus terakhir. Kita harus bersama-sama menjaga Kamtibmas agar kasus seperti ini tak terulang lagi," tandasnya. (Rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: