Selain Gaji dan Tunjangan Ternyata Anggota KPPS Pemilu 2024 Ada Biaya Perlindungan, Segini Besarannya!

Selain Gaji dan Tunjangan Ternyata Anggota KPPS Pemilu 2024 Ada Biaya Perlindungan, Segini Besarannya!

Selain Gaji dan Tunjangan Ternyata Anggota KPPS Pemilu 2024 Ada Biaya Perlindungan, Segini Besarannya!--

Santunan untuk cacat permanen: Rp 3.800.000 per orang.

Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 per orang.

Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 per orang.

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang.

BACA JUGA:Mitos Orang Palembang Dilarang Mendaki Gunung Dempo, Begini Ceritanya!

Bantuan biaya pemakaman menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi anggota KPPS, memastikan keamanan dan kesejahteraan mereka selama penyelenggaraan Pemilu 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: