Pemuda 21 Tahun Ditangkap karena Pemerkosaan Terhadap Nenek 71 Tahun di Minahasa Utara

Pemuda 21 Tahun Ditangkap karena Pemerkosaan Terhadap Nenek 71 Tahun di Minahasa Utara

Pemuda 21 Tahun Ditangkap karena Pemerkosaan Terhadap Nenek 71 Tahun di Minahasa Utara.--

MINAHASA UTARA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pemuda di MINAHASA UTARA menggegerkan warga setempat setelah terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 71 tahun.

Pelaku yang diketahui bernama KW atau Popo (21 tahun) bahkan mencoba mengelak dengan memberikan janji akan menikahi korban.

Berdasarkan informasi dari Tribun Medan, Popo melakukan tindakan keji tersebut pada malam hari dan telah diamankan oleh petugas kepolisian pada 15 Januari 2024.

KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

BACA JUGA:IMEL Palembang Lakukan Pelantikan Pengurus Baru, Pj Bupati Berharap Bisa Membawa Nama Baik Daerah

"Benar, kami sudah menangkap tersangkanya," kata Melky Ponto.

Popo saat ini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun sesuai dengan pasal 285 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung, menyatakan bahwa barang bukti seperti parang, pakaian dalam, dan satu potong pakaian telah diamankan.

BACA JUGA:Legenda Pulau Kapal Banyak Menyimpan Pesona Destinasi Wisata Berkesan di Bangka Belitung Surga Tersembunyi

Kabar ini dibagikan oleh akun Instagram @_thinksmart.id pada 20 Januari 2024 dan mendapatkan berbagai reaksi dari warganet.

"Merasa kasihan pada nenek yang mengalami kejadian ini. Semoga pelaku mendapat hukuman setimpal," tulis @lu***

"Ketakutan dan kekejaman seperti ini harus dihukum berat agar memberikan efek jera kepada pelaku lainnya," tulis @sa***

BACA JUGA:Mitos Mengerikan di Balik Kecantikan Gadis-Gadis Dayak: Jangan Coba-Coba Permainkan Mereka!

"Warganet menyuarakan rasa empati dan kecaman terhadap tindakan keji ini. Semoga kasus ini segera mendapatkan keadilan," tambah @sa***. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: