OBH Terakreditasi di Sumsel Teken Perjanjian Bantuan Hukum

OBH Terakreditasi di Sumsel Teken Perjanjian Bantuan Hukum

TANDATANGAN: Sebanyak 13 OBH terakreditasi menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel pada Jumat (19/1/2023) kemarin. Foto: dok/ist--

PALEMBANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sebagai bentuk komitmen untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat, 13 Organisasi bantuan hukum (OBH) yang terakreditasi di Wilayah Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Pelaksanaan bantuan hukum dengan Kanwil Kementerian hukum dan HAM Sumsel.

Acara penandatanganan berlangsung di Aula Musi Kanwil Kemenkumham Sumsel pada Jumat (19/1) kemarin.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan wujud dari harapan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI agar OBH dapat memberikan bantuan hukum secara profesional, mandiri, dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Trofi Jules Rimet, Dari Ulah Makhluk Astral Hingga Dijual di Pasar Gelap

"Bantuan hukum ini merupakan hak asasi warga negara yang harus dijamin oleh negara. Kami berharap OBH dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi, agar dapat mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ungkap Ilham.

Ilham juga menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2024 ini, semua OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi di Sumsel mendapatkan anggaran baik untuk bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi.

Selain itu, tahun ini juga akan dilakukan verifikasi dan akreditasi ulang terhadap calon OBH dan OBH yang sudah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

BACA JUGA:Ilmu Hitam Pancasona, Benarkah Pemiliknya Bisa Memulihkan Diri Sendiri?

"Kami mengimbau agar OBH dapat lebih aktif dan bervariatif dalam melaksanakan bantuan hukum ini, karena hal ini akan mempengaruhi re-akreditasi mereka. Kami juga meminta agar OBH dapat menyiapkan data dukung dan dokumen-dokumen yang diperlukan, serta membantu menyebarkan informasi tentang verifikasi dan akreditasi kepada calon OBH," tutur Ilham.

Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberian bantuan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan OBH.

BACA JUGA:Oleksandr Zinchenko: Arsenal Bersiap Rebut Kemenangan Setelah Rentetan Hasil Buruk

Dengan demikian, hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum dapat terwujud secara optimal. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: