Pemkab Empat Lawang Umumkan Langka Konkrit Pembayaran Gaji TKS
TKS Empat Lawang saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah kabupaten empat Lawang:dok/Rel--
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, Iwan Mike Wijaya, menambahkan bahwa saat ini BPKAD sedang mempersiapkan legal formal agar proses pencairan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji TKS yang tertunda akan dilakukan secara penuh setelah selesai revisi perbup tentang penjabaran APBD 2024, dengan batas waktu paling lambat pada 31 Januari 2024.
BACA JUGA:Hantam Salernitana 6-1, Juventus Melaju ke Perempat Final Coppa Italia
Sembari menunggu proses hukum, Iwan Mike Wijaya meminta doa agar proses pembayaran dapat berjalan lancar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: