Pemkab Empat Lawang Umumkan Langka Konkrit Pembayaran Gaji TKS

Pemkab Empat Lawang Umumkan Langka Konkrit Pembayaran Gaji TKS

TKS Empat Lawang saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pemerintah kabupaten empat Lawang:dok/Rel--

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, Iwan Mike Wijaya, menambahkan bahwa saat ini BPKAD sedang mempersiapkan legal formal agar proses pencairan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji TKS yang tertunda akan dilakukan secara penuh setelah selesai revisi perbup tentang penjabaran APBD 2024, dengan batas waktu paling lambat pada 31 Januari 2024.

BACA JUGA:Hantam Salernitana 6-1, Juventus Melaju ke Perempat Final Coppa Italia

Sembari menunggu proses hukum, Iwan Mike Wijaya meminta doa agar proses pembayaran dapat berjalan lancar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: