Kena Tipu? Terlanjut Sudah Ditransfer, Tenang Bisa Ditarik Lagi Kok, Begini Caranya

Kena Tipu? Terlanjut Sudah Ditransfer, Tenang Bisa Ditarik Lagi Kok, Begini Caranya

Kena Tipu? Terlanjut Sudah Ditransfer, Tenang Bisa Ditarik Lagi Kok, Begini Caranya.--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Uang yang sudah ditransfer ke penipu sebenarnya bisa ditarik kembali. Menghadapi penipuan online, langkah-langkah berikut dapat membantu korban memulihkan kerugian:

1. Kumpulkan Informasi dan Bukti:

Kumpulkan semua informasi terkait penipu, termasuk nama, alamat, nomor HP, foto (jika ada), dan data toko online (jika melibatkan jual beli online).

BACA JUGA:Erick Dukung Penuh Persiapan Maksimal Timnas Indonesia di Turki

2. Laporkan ke Situs Korban Penipuan Online:

Gunakan situs pelaporan penipuan online, yang berfungsi sebagai portal penghubung database rekening bank yang terlibat dalam penipuan.

3. Laporkan ke Kepolisian:

Sampaikan laporan ke pihak kepolisian. Dapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti pelaporan.

BACA JUGA:Investor Asal Amerika Batalkan Proyek Hilirisasi Batu Bara di Tanjung Enim

4. Laporkan ke Bank:

Ajukan permohonan pemblokiran rekening penipu ke bank sesuai prosedur resmi. Pihak bank kemungkinan akan menghubungi korban untuk mengonfirmasi tindak lanjut kasus penipuan.

Dengan mengambil langkah-langkah ini, korban memiliki peluang lebih besar untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer ke penipu.

BACA JUGA:Pemuda 19 Tahun Ditusuk, Pelaku Kabur!

Selalu berhati-hati dan berwaspada terhadap tindakan penipuan online. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: