Kena Tipu? Terlanjut Sudah Ditransfer, Tenang Bisa Ditarik Lagi Kok, Begini Caranya
![Kena Tipu? Terlanjut Sudah Ditransfer, Tenang Bisa Ditarik Lagi Kok, Begini Caranya](https://rakyatempatlawang.disway.id/upload/0a5b5ffc7b232355f94bc5cc5b75e6c2.jpg)
Kena Tipu? Terlanjut Sudah Ditransfer, Tenang Bisa Ditarik Lagi Kok, Begini Caranya.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Uang yang sudah ditransfer ke penipu sebenarnya bisa ditarik kembali. Menghadapi penipuan online, langkah-langkah berikut dapat membantu korban memulihkan kerugian:
1. Kumpulkan Informasi dan Bukti:
Kumpulkan semua informasi terkait penipu, termasuk nama, alamat, nomor HP, foto (jika ada), dan data toko online (jika melibatkan jual beli online).
BACA JUGA:Erick Dukung Penuh Persiapan Maksimal Timnas Indonesia di Turki
2. Laporkan ke Situs Korban Penipuan Online:
Gunakan situs pelaporan penipuan online, yang berfungsi sebagai portal penghubung database rekening bank yang terlibat dalam penipuan.
3. Laporkan ke Kepolisian:
Sampaikan laporan ke pihak kepolisian. Dapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti pelaporan.
BACA JUGA:Investor Asal Amerika Batalkan Proyek Hilirisasi Batu Bara di Tanjung Enim
4. Laporkan ke Bank:
Ajukan permohonan pemblokiran rekening penipu ke bank sesuai prosedur resmi. Pihak bank kemungkinan akan menghubungi korban untuk mengonfirmasi tindak lanjut kasus penipuan.
Dengan mengambil langkah-langkah ini, korban memiliki peluang lebih besar untuk mengembalikan uang yang telah ditransfer ke penipu.
BACA JUGA:Pemuda 19 Tahun Ditusuk, Pelaku Kabur!
Selalu berhati-hati dan berwaspada terhadap tindakan penipuan online. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: