Netralitas Polisi dalam Pemilu 2024: Ancaman Sanksi Tegas dari Polri

Netralitas Polisi dalam Pemilu 2024: Ancaman Sanksi Tegas dari Polri

Netralitas Polisi dalam Pemilu 2024: Ancaman Sanksi Tegas dari Polri--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polri telah menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas anggota dalam Pemilu 2024, dengan ancaman sanksi termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Brigjen Agus Wijayanto dari Divisi Propam Polri menjelaskan bahwa proses dimulai dengan klarifikasi terhadap anggota yang diduga tidak netral, dan jika terbukti, tindakan disiplin akan diterapkan.

Tim Propam Polri akan melakukan klarifikasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan informasi yang diperoleh adalah komprehensif.

BACA JUGA:6 Suku di Indonesia yang Terkenal dengan Ilmu Mistiknya, Ada yang Menjadi Ketua Paranormal Sedunia

"Kami serius menangani netralitas ini," tegas Agus.

Proses penanganan pelanggaran kode etik terkait netralitas polisi juga ditekankan, dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan untuk memastikan penanganan yang cepat.

Pedoman perilaku netralitas selama Pemilu 2024 telah dikeluarkan oleh Polri, mencakup aturan terkait media sosial.

Agus menjelaskan beberapa larangan, termasuk larangan berfoto dengan pasangan calon dan mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

BACA JUGA:Tragedi Erupsi Marapi: Mahasiswi PNP, Zhafirah, Meninggal Dunia, 70 Persen Luka Bakar

Konten yang mempromosikan atau menyebarluaskan gambar foto paslon juga dilarang.

Pose foto dengan jari-jari yang berpotensi menuding keberpihakan Polri juga termasuk dalam larangan.

Melalui media sosial, Divisi Propam bersama content creator dari Polri memberikan penjelasan lewat video tentang netralitas polisi.

BACA JUGA:Tragedi Mengerikan: Ayah Banting Anak Hingga Tewas Akibat Perselisihan Sepele dengan Tetangga

Video tersebut mencakup penekanan pada netralitas anggota Polri yang memiliki keluarga yang mencalonkan diri di Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: