Otak Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Istri Korban Dibekuk Tim Landak Polres Mura

Otak Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Istri Korban Dibekuk Tim Landak Polres Mura

Otak Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Istri Korban Dibekuk Tim Landak Polres Mura.--

Dimana terjadi tindak kekerasan perkara 365 KUHPidana disertai dengan perkara 285 KUHPidana, yang dilakukan oleh Arpan serta Ardi, Marliyadi dan PD.

Para tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau, kemudian setelah berhasil terbuka tersangka Arpan, tersangka Ardi dan PD langsung memasuki rumah korban masing-masing memegang satu buah balok kayu.

Pada saat di dalam rumah korban tersangka Arpan mengambil sebilah rrit kemudian diiringi dengan tersangka Ardi yang mengambil sebilah parang, sedangkan PD hanya memegang satu buah balok.

BACA JUGA:Pj Gubernur Minta Peningkatan Infrastruktur Drainase

Kemudian tersangka Arpan mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Vivo, lalu kemudian DD, dibangunkan oleh tersangka Ardi untuk menanyakan kunci motor setelah DD, bangun tersangka Arpan yang memegang Arit langsung membacok DD sebanyak tiga kali ke arah kepala, tangan dan badan.

Lalu tersangka Ardi langsung membacok DD, dengan menggunakan sebilah parang kearahnya, sedangkan PD memukul kepala anak korban yang terbangun hingga menyebabkan kepala anak korban retak tengkorak di bagian atas.

Selanjutnya, PD mengikat tangan dan kaki DD, yang sudah tidak berdaya dengan menggunakan tali, lalu tersangka Arpan masuk ke kamar depan bertanya kepada istri DD, menanyakan uang sembari memukul kepalanya, hingga akhirnya melakukan pemerkosaan.

BACA JUGA:Maksimalkan Dana CSR Demi Kesuksesan Porprov XV 2025

"Usai, melakukan aksinya keempat para tersangka langsung melarikan diri dan korban langsung melapor ke Polres Mura, dengan harapan para pelaku bisa dilakukan penangkapan dan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: