Tim Elang Kelabu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Purwa Agung

Tim Elang Kelabu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Ditangkap di Purwa Agung

Tim Elang Kelabu Polsek Lalan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Desa Sri Gading, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Foto: dok/ist.--

MUSI BANYUASIN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Team Elang Kelabu Polsek Lalan, Kabupaten MUSI BANYUASIN (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, berhasil mengungkap ckasus pencurian sepeda motor.

Pelaku pencurian berinisial DA (21), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Muba.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.SI, MH, mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor terjadi pada hari Kamis, 7 Desember 2023, sekira pukul 05.00 WIB, di depan rumah korban, Yulis Fanderwan, warga Desa Sri Gading, Kecamatan Lalan, Muba.

BACA JUGA:Kejutan Pagi: Istri Suka Semprot-semprot Bantal dengan Campuran Air dan Minyak Kayu Putih, Suami Terkejut oleh

"Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan cara memotong kabel kunci kontak sepeda motor tersebut," kata Kapolsek Ipda Zulkarnain, Jumat (8/12/2023). 

Kapolsek menjelaskan, setelah melakukan pencurian, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah hilang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lalan.

Berdasarkan laporan korban, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial olx.

BACA JUGA:Optimalisasi Gaji PNS dengan Sistem Single Salary: Semakin Tinggi Pangkat, Semakin Tinggi Penghasilan

"Kemudian Team Elang Kelabu Polsek Lalan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku di depan balai desa Purwa Agung, Kecamatan Lalan, Muba, pada hari yang sama, sekira pukul 20.00 WIB," ujar Kapolsek Ipda Zulkarnain.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam, 1 unit handphone Vivo Y12, dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Bead Streat warna hitam.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHAPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun", tukasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: