Cegah Amuk Massa, Johan Tertangkap Saat Mencuri, Terikat dan Terluka dalam Penangkapan Polisi di Babat Supat

Cegah Amuk Massa, Johan Tertangkap Saat Mencuri, Terikat dan Terluka dalam Penangkapan Polisi di Babat Supat

Pelaku yang sudah dalam keadaan terikat saat polisi mendatangi TKP. Foto: dok/ist.--

MUSI BANYUASIN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria bernama Johan (27) dari Pemulutan, Ogan Ilir, tertangkap basah oleh massa saat diduga hendak mencuri di rumah Sutrisno (76), pada Rabu (14/11/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, Muba.

Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin Eva Alif, SH, mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa Johan kepergok warga saat sedang berada di dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding.

"Untuk menghindari amuk massa, polisi cepat bertindak dan mengamankan Johan, yang pada saat penangkapan telah mengalami beberapa luka memar," ungkap.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Sepeda Motor di Babat Toman, Terduga Pelaku Ditangkap Setelah Merugikan Korban Rp7.000.000

Marlin menjelaskan, detelah menerima laporan, pihaknya segera menuju TKP dengan perjalanan sekitar 1 jam.

Namun saat pihak kepolisian tiba pada Kamis (15/11/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku sudah terikat dan mengalami luka memar.

"Kami membawanya ke Puskemas Tanjung Kerang untuk perawatan dan pengobatan, lalu ke Polsek Babat Supat," ujarnya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau (senjata tajam), 1 buah martil, dan 1 buah masker. 

BACA JUGA:Tersangka KDRT di Desa Petunang Ditangkap Polres Mura, Suami Emosi Bacok Istri Saat Dimintai Uang

"Terduga pelaku, Johan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus senjata tajam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951. Tindakan ini dapat menghadapi hukuman penjara selama 10 tahun," jelasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: