Aksi Pencurian Sepeda Motor di Babat Toman, Terduga Pelaku Ditangkap Setelah Merugikan Korban Rp7.000.000
Terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor dan STNK, diamankan tim Polres Musi Banyuasin. Foto: dok/ist.--
MUSI BANYUASIN, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dengan memanfaatkan kelengahan korban, terduga pelaku atas nama Syukur (42) warga desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman, nekat mengambil sepeda motor yang bukan haknya, yaitu milik korban Sutopansyah (36) pada hari Minggu (12/11/2023), saat diparkir dikebun sawit korban di Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Muba.
Sepeda motor yang diambil adalah satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 2784 GJ, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.100.000.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii S.I.K., M.si melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH, saat dikonfirmasi wartawan hari Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.
BACA JUGA:Tersangka KDRT di Desa Petunang Ditangkap Polres Mura, Suami Emosi Bacok Istri Saat Dimintai Uang
"Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut, mengerucut terduga pelaku mengarah ke satu nama yaitu Syukur, warga desa setempat, yang selanjutnya kami lakukan penangkapan dirumahnya dan saat itu juga diketemukan sepeda motor korban yang sudah di pereteli, nomor mesin motor juga sudah digosok, mungkin maksudnya untuk menghilangkan jejak," jelasnya.
Modus terduga pelaku mengambil sepeda motor korban tersebut dengan cara melepas talinprngamab yang ada pada sepeda motor, yang selanjutnya dibawa kerumahnya.
BACA JUGA:Ini 12 Perjalanan PPPK di Indonesia, Salahsatunya Tantangan dan Solusi dalam Implementasi PPPK
"Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan pasal yang kami terapkan adakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ungkap Rama. (Pad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: