Berapa Besaran Uang Makan dan Uang Lauk Pauk PNS, PPPK Tahun 2024? Berikut Jawabannya!

Berapa Besaran Uang Makan dan Uang Lauk Pauk PNS, PPPK Tahun 2024? Berikut Jawabannya!

Ilustrasi Menerima Uang Makan.-DISWAY NETWORK-

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2024 menerima fasilitas berupa uang makan dan uang lauk pauk. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, standar biaya masukan tahun 2024 telah diatur untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Setiap golongan PNS menerima uang makan yang disesuaikan, mencapai hingga Rp500 ribu per bulan. 

Wilayah tempat bekerja juga memengaruhi besaran uang makan, dengan DKI Jakarta menjadi provinsi terbesar yang memberikan tunjangan lauk pauk sebesar Rp19 ribu per orang per hari atau sekitar Rp418 ribu per bulan.

BACA JUGA:Daftar Orang Terkaya Israel yang Tetap Cuan Dikala Perang

PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan saat lembur sebesar Rp35 ribu per orang per hari, sedangkan golongan III sebesar Rp37 ribu, dan golongan IV sebesar Rp41 ribu. 

TNI/Polri menerima uang lauk pauk sebesar Rp60 ribu per orang per hari.

Dalam PMK 49/2023, standar tunjangan uang makan PNS bervariasi antara Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari. 

Jika diasumsikan dalam sebulan dengan 22 hari kerja, PNS dapat menerima uang makan berkisar antara Rp396 ribu hingga Rp550 ribu.

BACA JUGA:2024 Momen Bahagia Bagi PNS, Apa Itu? Yuk Cek Sama-sama!

Dengan adanya aturan tersebut, PNS dan PPPK dapat memperoleh tambahan penghasilan berupa uang makan dan uang lauk pauk sesuai dengan golongan dan wilayah tempat mereka bekerja. 

Asumsi penghitungan dalam sebulan memberikan gambaran besaran tunjangan yang diterima oleh abdi negara pada tahun 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: