Kendaraan di Jalan Tol: Bolehkah Putar Balik? Ini Aturannya Menurut Jasa Marga

Kendaraan di Jalan Tol: Bolehkah Putar Balik? Ini Aturannya Menurut Jasa Marga

ILUSTRASI.--

Menggunakan fasilitas putar balik oleh pengguna jalan tol juga akan berujung pada sanksi yang dikenakan, yaitu Asal Gerbang Salah (AGS).

Tindakan ini akan mengakibatkan pengguna jalan tidak dapat melakukan transaksi di gardu keluar dan akan dikenai denda 2 kali tarif jarak terjauh.

BACA JUGA:5 Fakta Menarik Tentang Misteri Kota Saranjana, Kota Gaib yang Konon Lebih Modern dari Jakarta

Dalam rangka memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas, pengguna jalan tol diharapkan untuk lebih berhati-hati dan mengikuti petunjuk jalan serta bantuan yang disediakan di jalan tol.

Meskipun sulit saat tersesat, penting untuk tidak menggunakan fasilitas putar balik, melainkan mencari akses alternatif yang diizinkan untuk kembali ke jalur yang benar. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: