Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Berlaku Mulai 2024: Perubahan Signifikan dalam Sistem Kenaikan Pangkat dan Gaji
Kenaikan Pangkat PNS 6 Periode Berlaku Mulai 2024: Perubahan Signifikan dalam Sistem Kenaikan Pangkat dan Gaji PNS.--
Selain memberikan kemudahan bagi instansi, SIASN BKN juga memungkinkan PNS secara individu untuk memantau progres pengajuan kepegawaian mereka, termasuk kenaikan pangkat, melalui sistem tersebut.
BACA JUGA:Ritual Pengorbanan Anak, Tradisi Mengerikan di Peru yang Berusaha Melawan Iklim Buruk
Langkah peningkatan periode kenaikan pangkat PNS ini merupakan bagian dari program percepatan layanan manajemen ASN.
Yang merupakan upaya BKN untuk menyelaraskan data ASN dengan arahan pemerintah terkait penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional, sesuai Peraturan Presiden terkait.
Adapun terkait gaji PNS pada tahun 2023, berdasarkan Peraturan Pemerintah, terdapat urutan golongan pangkat dan besaran gaji sesuai dengan golongan masing-masing.
BACA JUGA:Pembangunan Tol Bengkulu-Lubuk Linggau Dimulai Tahun 2024, Memotong Waktu Perjalanan hingga 2 Jam
Misalnya, untuk Golongan I, gaji PNS berkisar antara Rp 1.560.800 hingga Rp 2.686.500, sementara untuk Golongan IV, gaji PNS berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.901.200.
Selain gaji, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas seperti tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam sistem kenaikan pangkat dan gaji PNS yang diharapkan dapat memberikan kemudahan dan transparansi dalam proses administrasi kepegawaian di Indonesia.
BACA JUGA:Mengungkap Keajaiban 10 Gajah Purba dengan Wujud dan Ciri Uniknya
Peraturan terkait kenaikan pangkat PNS dengan skema enam periodisasi merujuk pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat Edaran BKN Nomor 16 Tahun 2023.
Diharapkan langkah ini memberikan manfaat yang signifikan bagi para PNS serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen kepegawaian di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: