Polres Empat Lawang Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Desa Babatan
Terduga Pelaku Curat.-Humas Polres Empat Lawang.-
TEBING TINGGI, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polsek Lintang Kanan di bawah naungan Polres Empat Lawang, Polda Sumsel, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 di Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku yang berinisial BZ (29 tahun) dan merupakan warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, ditangkap berdasarkan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan.
Masyarakat setempat memainkan peran penting dalam penangkapan pelaku ini, dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lintang Kanan.
BACA JUGA:Pungli Marak, Empat Lawang Siap Tangani!
BACA JUGA:Sebelum Mendaki Gunung Arjuno Baik Melakukan Pilihan Jalur Pendakian yang Beragam
Setelah menerima laporan, petugas segera bertindak dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
Pelaku BZ dan barang bukti yang terkait dengan kasus pencurian tersebut kemudian dibawa ke Polsek Lintang Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Lintang Kanan, dalam keterangannya mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam membantu penegakan hukum.
BACA JUGA:Sinopsis Film The Nun 2, Teror Valak yang Mengerikan!
BACA JUGA:Sinopsis Film Tegar: Kisah Anak Penyandang Disabilitas, Ada Fakta Menarik di Balik Pesan Moral
Dia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Kasus pencurian dengan pemberatan merupakan tindak pidana serius yang akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: