Lima Cara Menghadapi 'Debt Collector' Pinjol yang Perlu Dilakukan

Lima Cara Menghadapi 'Debt Collector' Pinjol yang Perlu Dilakukan

ILUSTRASI.--

Jika Anda terus-menerus diintimidasi oleh penagih hutang, laporkan mereka kepada pihak berwenang seperti OJK atau Satgas Waspada Investasi.

 Mereka memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan dan akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Mengenal Risiko Gagal Bayar pada Pinjaman Fintech Peer-to-Peer Lending (Pinjol) dan Konsekuensinya

4. Kumpulkan Bukti

Selama Anda mengalami teror dan intimidasi dari penagih utang, pastikan Anda mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

Rekam percakapan telepon, pesan teks, atau bahkan video dari penagih utang dapat menjadi bukti yang kuat jika kasus ini perlu dibawa ke ranah hukum.

5. Hindari Memberikan Identitas Diri

Terakhir, jangan pernah memberikan informasi identitas diri kepada penagih hutang. Lindungi rincian pribadi Anda, termasuk nomor KTP dan nomor rekening bank.

Hanya berikan informasi tentang jumlah utang dan jangka waktu pelunasan yang diperlukan.

BACA JUGA:OJK Rilis Daftar 148 Pinjol Sah yang Memiliki Izin Tahun 2023, Jangan Salah pilih!

Penting untuk diingat bahwa memblokir nomor penagih utang mungkin tidak akan efektif, karena mereka sering menggunakan berbagai nomor.

Lebih baik mengikuti langkah-langkah di atas untuk melindungi diri Anda dan menghadapi situasi ini secara hukum.

Semoga dengan langkah-langkah ini, kita dapat mengatasi masalah serius yang dihadapi oleh banyak korban penipuan pinjol dan memastikan keadilan bagi mereka. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: