Lima Cara Menghadapi 'Debt Collector' Pinjol yang Perlu Dilakukan
ILUSTRASI.--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Gorontalo, Indonesia - Kejadian tragis menimpa seorang ibu muda berinisial NL (21) di Gorontalo, yang akhirnya meninggal dunia sebagai korban penipuan admin pinjaman online (pinjol).
Kejadian ini telah menciptakan geger dalam dunia pemberitaan, dan meningkatnya insiden serupa di berbagai tempat telah membuat banyak orang hidup dalam ketakutan dan depresi.
Mengatasi persoalan serius ini, kita perlu memahami bagaimana menghadapi debt collector pinjol yang seringkali menggunakan taktik intimidasi dan ancaman.
Di bawah ini, ada lima langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri Anda dan menghadapi mereka dengan bijak:
BACA JUGA:Teror Debt Collector Pinjaman Online yang Sering Meneror, Bagaimana Mengatasinya?
1. Jangan Panik
Debt collector pinjol sering mengancam dan mengintimidasi, bahkan jika Anda tidak pernah menggunakan pinjol sebelumnya.
Sikap yang paling tepat adalah tetap tenang. Panik hanya akan membuat situasi lebih sulit. Dengan tetap tenang, Anda akan lebih mampu menghadapi mereka dengan bijak.
Jika Anda pernah menggunakan layanan pinjol, penting untuk memahami aturan yang diberlakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Perlindungan konsumen adalah hak Anda, dan Anda berhak diperlakukan dengan sopan.
BACA JUGA:Tetap Waspada! Ini Adalah Langkah-langkah Untuk Mencegah Pinjol Mengungkapkan Data Pribadimu
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 18/POJK.01/2018 mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk penagihan utang yang harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan nasabah.
3. Jangan Ragu Lapor OJK dan Satgas Waspada Investasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: