Transformasi Penyaluran Bantuan Pangan melalui BPNT: Inovasi untuk Kemakmuran Masyarakat

Transformasi Penyaluran Bantuan Pangan melalui BPNT: Inovasi untuk Kemakmuran Masyarakat

Ilustrasi BPNT.--

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pada Juli 2016, Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi Widodo, memberikan arahan penting dalam rapat terbatas mengenai Program Raskin.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah keputusan untuk mengganti sistem penyaluran Raskin menjadi yang lebih modern dengan menggunakan kartu elektronik.

Penyaluran bantuan sosial dan subsidi yang sebelumnya dilakukan secara tunai, kini akan dilakukan secara non tunai melalui sistem perbankan.

Hal ini merupakan tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Jadi Kurir Spesialis Mantan Kasat Narkoba Lampung Selatan Terlibat Sindikat Fredy Pratama

Sistem baru ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.

Program ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan melibatkan berbagai aspek seperti perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar.

Selain itu, program ini juga memiliki dampak positif dalam mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan keuangan formal di perbankan, yang pada gilirannya mendukung program keuangan inklusif.

Keunggulan dari penyaluran bantuan sosial secara non tunai ini tidak hanya terbatas pada efisiensi administrasi, tetapi juga mencakup beberapa manfaat penting.

BACA JUGA:Minta Dijauhkan Bencana Kebakaran, Polres Mura Laksanakan Sholat Istisqa

Salah satunya adalah pemberian nutrisi yang lebih seimbang kepada masyarakat penerima bantuan, bukan hanya berfokus pada karbohidrat tetapi juga protein seperti telur.

Selain itu, program ini juga mendorong masyarakat untuk menabung karena mereka dapat mengatur pencairan dana bantuan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Prosesnya dimulai dengan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan memiliki rekening bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: