Razia Sukses: Pengedar Narkotika Diamankan di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang

Razia Sukses: Pengedar Narkotika Diamankan di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang

DI beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Ulu Musi. Foto: Humas Polres Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil menggagalkan aksi pengedar narkotika di wilayah Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang.

Tindakan ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto mengungkapkan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kebal Peluru saat Ditembak Belanda, Berikut Cerita Kepahlawanan Panglima Wangkang di Kalimantan Selatan

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, seorang pria berinisial DEDI IRAWAN (37 Tahun) warga Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang diduga menjadi pengedar narkotika.

Pada pukul 16.00 WIB, anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang mendapat informasi bahwa DI berada di sekitar pinggir sungai Musi, tepatnya di bawah jembatan Ponton yang menghubungkan Kecamatan Ulu Musi dan Kecamatan Paiker. 

BACA JUGA:Terkenal Kebal Peluru dengan Keberanian saat Perang Banjar, Berikut Cerita Kepahlawanan Panglima Wangkang

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, petugas berhasil menangkap Dedi Irawan dan melakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan mengungkapkan adanya 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,80 Gram yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Paket tersebut ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri depan pelaku. Setelah diinterogasi, DI mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:Misteri Kota-kota Gaib di Indonesia: Konser Mistis dan Bangunan Megah yang Tidak Terlihat

DI juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seseorang dengan Ersan alias Dok warga Desa Lubuk Puding.

Pesanan seharga Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) tersebut diantarkan oleh seorang pria atas nama PIK warga Desa Lubuk Puding yang merupakan adik sepupu dari Ersan alias Dok warga Desa Lubuk Puding.

Pelaku juga mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan oleh polisi merupakan sisa yang belum berhasil dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: