Heboh Nikah dengan Makhluk Gaib, Ini Pandangan Islam tentang Pernikahan Manusia dan Jin

Heboh Nikah dengan Makhluk Gaib, Ini Pandangan Islam tentang Pernikahan Manusia dan Jin

ILUSTRASI--

Heboh Nikah dengan Makhluk Gaib, Ini Pandangan Islam tentang Pernikahan Manusia dan Jin

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Isu kuntilanak yang memiliki keturunan, seperti yang muncul dalam film Mangkujiwo 2 dan kabar penyanyi Inggris Brocarde yang menikahi hantu, telah memunculkan pertanyaan menarik; bisakah makhluk gaib menikah dengan manusia?

Dalam konteks Islam, muncul pertanyaan tentang apakah pernikahan antara jin dan manusia diperbolehkan dan bagaimana pandangan agama ini terhadapnya.

Menurut Om Hao, yang dikenal sebagai Pakar Rekrokognisi, kuntilanak sebenarnya adalah qorin (jin pendamping manusia) yang tersisa setelah seseorang meninggal dunia. Ini diungkapkannya dalam video di saluran YouTube milik Raditya Dika. Dan mengenai suami penyanyi Brocarde, mungkin suaminya bukanlah hantu, melainkan jin.

BACA JUGA:Pernikahan dengan Makhluk Gaib Bukan Hal Baru di Kalimantan

Karena kuntilanak sendiri adalah jin, kemungkinan adanya keturunan kuntilanak adalah mungkin karena ada kemungkinan pernikahan antara jin dan manusia.

Dalam pandangan Islam, pertanyaan tentang pernikahan antara jin dan manusia bukanlah hal baru.

Ustaz Mahbub Ma’afi Ramdlan mengutip dari NU Online, ia menyatakan bahwa meskipun belum pernah menyaksikan pernikahan antara manusia dan jin, dalam pandangannya, jin dapat mengubah diri mereka menjadi manusia seperti kita.

Menurutnya, para ulama sejak dulu telah membahas pernikahan antara manusia dan jin, dan bahkan ada yang berpendapat bahwa hasil dari pernikahan semacam itu dapat menghasilkan keturunan. Namun mayoritas ulama memandang pernikahan semacam itu sebagai makruh (dihindari), seperti yang diutarakan oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatwa.

BACA JUGA:Heboh! Pernikahan Gaib Mengundang Presiden Jokowi dan Pejabat Negara

Dalam sebuah jurnal yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI, Ahmad Yunani dari Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, membahas tentang hubungan manusia dengan jin, termasuk perkawinan manusia dengan jin.

Terkait larangan ini, "Nabi Muhammad saw. melarang menikahi jin, dan para ahli fiqih mengatakan tidak diperbolehkannya perkawinan antara jin dan manusia dan para tabi’in pun memakruhkannya, hal ini menunjukkan bahwa tidak dimungkinkannya perkawinan antara jin dan manusia, hal ini tidak ada hukum yang membolehkan dan yang melarangnya berdasarkan syari’at," dikutip dari Bab 30.

Sementara ada pandangan yang melarang, ada juga beberapa ulama yang menyebutkan bahwa pernikahan semacam itu dianggap makruh. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: