Beberapa Bacaleg Sudah Terlihat Memasang Nomor Urut, KPU Empat Lawang Sebut Belum Ada Legalitas

Beberapa Bacaleg Sudah Terlihat Memasang Nomor Urut, KPU Empat Lawang Sebut Belum Ada Legalitas

Kantor KPUD Empat Lawang. Foto: M Farrel/Rakyat Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Walau belum ada aturan resmi terkait pemasangan atribut kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan surat edaran tentang beberapa tempat yang tak boleh dipasang atribut kampanye.

Beberapa tempat tersebut antara lain tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat umum, tempat pelayanan kesehatan, dan kantor instansi daerah ataupun vertikal.

BACA JUGA:Misteri Suku Gaib di Sumatera Selatan, Benarkah Ada?

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, S.Pd,.

"Kami belum bisa mengatakan aturan terkait pemasangan atribut ataupun alat peraga kampanye karena memang belum ada aturan yang keluar," ujarnya, Sabtu, 5 Agustus 2023.

"Tapi, memang ada beberapa tempat yang tak boleh dipasang baliho atau spanduk," imbuhnya.

BACA JUGA:Kota Gaib Saranjana: Kisah Ustadz yang Menghilang, Kembali Sudah Dianggap Meninggal Dunia

Adapun beberapa Bakal Calon Legislatif di Kabupaten Empat Lawang yang terlihat sudah memasang baliho dengan nomor urut, Eskan mengatakan belum ada legalitas terkait hal itu.

"Mungkin dari Parpol (Partai Politik) caleg tersebut sudah memberikan nomor urut, tapi untuk dari KPU sendiri belum ada legalitas. Karena memang penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) saja masih lama," terang Eskan.

BACA JUGA:Seramnya Bertemu Noni Belanda Berwajah Hancur di Gunung Dempo Pagar Alam

Sedangkan, tambahnya, DCT saja baru akan kami umumkan di tanggal 4 sampai dengan 6 November. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: