Terkait Upah Minimum Perusahaan di Empat Lawang, Distranaker: Masih Belum Ada Laporan

Terkait Upah Minimum Perusahaan di Empat Lawang, Distranaker: Masih Belum Ada Laporan

Kantor Disnakertrans Kabupaten Empat Lawang. Foto: Dok Rakyat Empat Lawang.--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Dari enam (6) PT yang berada di Kabupaten Empat Lawang, terpantau masih tertib mengikuti peraturan.

Sampai saat ini, dari keenam perusahaan tersebut, belum adaaporan terkait gaji yang tidak sesuai dari para karyawannya.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distranaker) Kabupaten Empat Lawang Muhibbudin, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Iklan Padillah mengatakan, saat ini keenam perusahaan tadi masih mengikuti peraturan tentang upah pegawainya.

BACA JUGA:Anggota Polres Empat Lawang Lakukan Donor Darah Secara Sukarela

"Kami mengawasi berdasarkan laporan, jika ada laporan kami langsung akan bertindak dan memberikan surat peringatan pertama, jika belum digubris kita kasih peringatan kedua, ketiga, baru kita teruskan ke provinsi," terang Iklan, Kamis (20/7).

Ditambahkan Iklan, UMP di Empat Lawang sendiri masih mengikuti UMP Provinsi tahun 2022, diangka Rp3.144.446 dan mengalami kenaikan sebesar Rp259.731 menjadi Rp3.404.177 di tahun 2023.

BACA JUGA:145 TK/PAUD di Empat Lawang Terima BOSP

"Itu berdasarkan keputusan Gubernur Sumsel No. 887/Disnakertrans/2022, tentang upah minimum Provinsi Sumatera Selatan 2023," tuturnya.

Lebih lanjut, keenam perusahaan yang ada di Empat Lawang, yaitu PT Kendi Arindo dengan jumlah karyawan 46 orang, PT. Sawit Nusantara Indonesia (SNI) 97 orang karyawan, PT. Empat Lawang Agro Perkasa (ELAP) 1.537 orang karyawan, PT. Karya Kencana Sentosa Tiga (KKST) 548 orang karyawan, PT. Galempah Sejahtera Bersama (GSB) dan PT. Permuda Tirta Seguring Betung 48 orang karyawan.

BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Pimpin Apel Gabungan Konsolidasi yang Diikuti 6 Polres Sekitar

"Kami dari pihak Dinas Transmigrasi dan Tenagakerja Kabupaten Empat Lawang selalu terbuka dan menerima jika ada dari pihak karyawan ingin melapor terkait upah atau hal-hal lain yang menyangkut kesenjangan di perusahaannya masing- masing, jadi kami siap dan menerima kalau ada laporan," tandasnya. (cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: