Menkeu Sri Mulyani Sahkan Gaji Honorer Jenis Ini

Menkeu Sri Mulyani Sahkan Gaji Honorer Jenis Ini

Menkeu Srimulyani--

Menkeu Sri Mulyani Sahkan Gaji Honorer Jenis Ini

JAKARTA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Gaji honorer seringkali menjadi sumber keluhan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Gaji honorer umumnya dianggap rendah dan tidak adil dibandingkan dengan pekerjaan yang sebanding dalam sektor publik atau swasta.

Keluhan tentang gaji honorer seringkali mencakup beberapa isu, antara lain: Rendahnya tingkat gaji: Gaji honorer sering kali dianggap tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

BACA JUGA:Asik, Ribuan Honorer Jenis ini Alih Status Jadi ASN PPPK

Tidak adanya tunjangan dan jaminan sosial: Honorer sering kali tidak memperoleh tunjangan atau jaminan sosial yang sama dengan pegawai tetap, seperti jaminan pensiun, asuransi kesehatan, atau cuti tahunan. Ketidakpastian pekerjaan: Honorer sering kali bekerja dengan kontrak jangka pendek atau tidak memiliki kepastian pekerjaan jangka panjang.

Hal ini menyebabkan ketidakstabilan finansial dan kurangnya keamanan dalam pekerjaan. Kualifikasi dan pengakuan: Beberapa honorer merasa bahwa kualifikasi, pengalaman, dan kontribusi mereka tidak diakui atau dihargai dengan tepat, sehingga mempengaruhi gaji dan status pekerjaan mereka.

BACA JUGA:Tak Hanya Masyarakat, Mahasiswa UGM Juga Sampaikan Usulan Ke Anggota DPRD Empat Lawang

Untuk mengatasi keluhan ini, banyak pemerintah dan organisasi telah mengadopsi langkah-langkah seperti peningkatan gaji honorer, pengakuan kualifikasi, pemberian tunjangan dan jaminan sosial yang lebih baik, dan pemberian kontrak yang lebih stabil.

Terkait persoalan ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan kabar gembira bagi tenaga honorer di tahun anggaran 2023. Gaji mereka akhirnya disahkan dan ditingkatkan.

BACA JUGA:Diluar Nalar! Ini Misteri di Balik Keindahan Kabupaten Lahat, Banyak Miliki Keajaiban dan Legenda, Ada Apa Yah

Tenaga honorer tahun ini mencakup berbagai jenis pekerjaan, seperti pengemudi, satpam, pramubakti, petugas kebersihan, dan lain-lain. Mereka adalah pegawai atau tenaga kerja yang bekerja di sektor pemerintah atau swasta tanpa memiliki status pegawai tetap. Namun, perlu diingat bahwa gaji honorer dapat bervariasi tergantung pada negara, sektor, dan kebijakan yang berlaku.

Oleh karena itu, mari kita lihat gambaran umum mengenai hal ini. Dalam beberapa kasus, gaji honorer cenderung lebih rendah dibandingkan dengan gaji pegawai tetap yang memiliki status resmi. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk ketidak pastian pekerjaan jangka panjang, kurangnya tunjangan, dan pengabaian hak-hak pekerja.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Calon Bawaslu, Lulus Seleksi Tertulis dan Psikotes

Selain itu, gaji honorer juga dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, pengalaman kerja, jenis pekerjaan, dan lokasi tempat mereka bekerja. Biasanya, gaji honorer ditentukan melalui negosiasi antara individu dan pemberi kerja, atau berdasarkan skala upah minimum regional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bagi tenaga honorer, penting untuk memahami hak-hak mereka dan melindungi kepentingan mereka dengan memastikan penerapan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di wilayah tempat mereka bekerja. Berikut adalah beberapa contoh gaji honorer di beberapa provinsi di Indonesia:

BACA JUGA:Bak Trenggiling, Aksi Lucu ODGJ di Lahat Panjat Tiang Traffic Light Malah Takut Turun

Provinsi Jawa Timur:

Pengemudi dan satpam: Rp4.135.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.759.000

Pengemudi dan satpam: Rp3.217.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.924.000

BACA JUGA:Cara Menghasilkan Uang dari Media Sosial: Strategi yang Efektif untuk Kesuksesan Anda

Provinsi Yogyakarta:

Pengemudi dan satpam: Rp2.425.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.205.000

Provinsi Bangka Belitung:

Pengemudi dan satpam: Rp4.200.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.818.000

Provinsi Banten

Pengemudi dan satpam: Rp3.175.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.887.000

BACA JUGA:Misteri di Balik Keindahan Kabupaten Lahat! Banyak Miliki Keajaiban dan Legenda, Ada Apa Yah?

Provinsi DKI Jakarta:

Pengemudi dan satpam: Rp5.615.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp5.104.000

Provinsi Jawa Tengah:

Pengemudi dan satpam: Rp2.280.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.073.000

BACA JUGA:Tradisi Unik Malam Pertama Pernikahan di Cali Colombia Disaksikan Ibu Mertua

Provinsi Jawa Barat:

Pengemudi dan satpam: Rp3.777.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.433.000

BACA JUGA:Penduduk Negara Ini 5 X Penduduk Indonesia, Negara Manakah? Berikut Urutan Populasi Negara Terbesar di Dunia

Provinsi Aceh Pengemudi dan satpam: Rp4.020.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp3.654.000

BACA JUGA:Mau Tahu Ini Daftar Negara Ter di Dunia, Indonesia Ter Apa Ya?

Provinsi Sumatera Utara:

Pengemudi dan satpam: Rp3.247.000 Pramubakti dan petugas kebersihan: Rp2.952.000.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: