Simpan Sabu Dalam Saku Jaket, Pria di Paiker Ditangkap Polisi

Simpan Sabu Dalam Saku Jaket, Pria di Paiker Ditangkap Polisi

Alamsyah saat diamankan di Mapolres Empat Lawang. -Polres Empat Lawang---

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang pria berusia 42 tahun asal desa Pagar Jati Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Pria yang dimaksud adalah Alamsyah (42) yang ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu didepan sebuah warung di pinggir jalan umum desa Pagar Jati Kecamatan Paiker Kabupaten Empat Lawang.

AKBP Helda Prayitno melalui Kasatres Narkoba AKP Rudi Suprianto mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di desa Pagar Jati.

BACA JUGA:Simpan Sabu Dalam Lemari, Pemuda di Musi Rawas Diringkus Polisi

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

"Sekira pukul 23.00 WIB, Senin, 21 Juni 2023, petugas dari Satres narkoba Polres Empat Lawang mendatangi lokasi yang di informasikan dan langsung menggerebek lokasi dan didapat seorang laki-laki yang dicurigai bernama Alamsyah," kata AKP Rudin.

Masih dikatakan AKP Rudin, petugas melakukan penggeledahan ditubuh tersangka dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dikantong jaket milik pelaku.

BACA JUGA:Tertangkap Tangan Buka Lahan Dengan Dibakar, Pria Ini Pasrah Diringkus Polisi

"Adapun narkoba tersebut sudah menjadi peketan kecil dan besar, berdasarkan bukti tersebut Alamsyah langsung diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 (tiga puluh empat) paket yang diduga narkotika Gol I Jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 8,7 Gram.

BACA JUGA:BNNK Empat Lawang Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba, Salahsatunya Merupakan Residivis

"4 (empat) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kotak Pancing warna Hitam, 1 (satu) buah jaket levis warna Biru. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya. (Pad)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: