Tukang Bubur Ayam Kena Tipu Modus Lulus Rekrutmen Calon Bintara Polri, Rp350 Juta Melayang
Wahidin didampingi tim kuasa hukum law firm Harun NS memberikan keterangan pers saat menggelar konferensi pers, Kamis 15 Juni 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM--
"Kasus penipuan dan penggelapan ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Kami mendapatkan keadilan dari Kapolres Kota (Polresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman yang telah melakukan sidang disiplin terhadap Ipda DA. Juga telah mendapatkan keadilan dari Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu yang juga telah melakukan sidang disiplin terhadap penyidik Aipda HN," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kasi Propam Polres Cirebon Kota Iptu Sukirno dikonfirmasi radarcirebon.com menjelaskan, dalam memproses sidang disiplin terhadap Aipda HN, pihaknya mendapatkan limpahan perkara pelanggaran disiplin yang ditangani oleh Polda Jabar.
BACA JUGA:Kejagung RI Tetapkan Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
"Dan perkara yang dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, tidak kurang dari 30 hari atau maksimal 30 hari perkara itu harus sudah disidangkan.”
“Atas perintah dari Kapolres Cirebon kota maka perkara pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum anggota Polres Cirebon Kota inisial Aipda HN sudah disidangkan dan sudah mendapatkan sidang disiplin Polres Ciko," jelasnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: