Modal Foto Firmansyah Dua Kali Setubuhi Siswi SMP
Tersangka Firmansyah (tengah)-DISWAY NETWORK-
BACA JUGA:ASTAGHFIRULLAH!! Pria di Linggau Sobek Alquran Usai Solat Magrib
Merasa aksi pertamanya berjalan mulus, pada lain kesempatan tersangka dua kali lagi memaksa melakukan hal yang sama, menyetubuhi korban pada waktu dan tempat berlainan.
“Tersangka melanggar Pasal 81 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.
Saat penangkapan, di rumah tersangka sedang ada hajatan. Dia tidak menyangka akan kedatangan polisi. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: