Bandit Motor Lintas Kabupaten, Beraksi di Muara Enim Tertangkap di Baturaja

Pelaku beserta barang bukti--
"Sepeda motor hasil curian dijual pelaku ke daerah Oku Timur. Uangnya digunakan untuk minum-minum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujarnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: