AWAS! Kepala dan Kulit Hewan Kurban Jangan Dijual, Begini Penjelasannya

AWAS! Kepala dan Kulit Hewan Kurban Jangan Dijual, Begini Penjelasannya

Hewan Kurban-DISWAY NETWORK-

BACA JUGA:VIDEO VIRAL!! Ibu-ibu Pengajian Meninggal Dunia Saat Lantunkan Ayat Suci Alquran

Karena itu, dalam pandangan fiqh, panitia adalah wakil dari pekurban dengan akad wakalah (perwakilan).

Wakalah secara syar’i menurut Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri adalah penyerahan oleh seseorang tentang sesuatu yang boleh ia kerjakan sendiri dari urusan-urusan yang bisa digantikan kepada pihak lain agar dikerjakan pada waktu pihak pertama masih hidup.

Selanjutnya dalam Hasyiyah Al-Jamal, wakil adalah pengemban amanah karena ia sebagai pengganti muwakkil (yang mewakilkan) dalam kekuasaan dan tasharruf. Jadi, kekuasaannya seperti kekuasaan pihak muwakkil.

Dalam Al-Muhadzab juga diterangkan bahwa tidak berkuasa seorang wakil dari urusan tasharuf melainkan sebatas izin yang didapat dari muwakkil melalui jalan ucapan atau adat (urf) yang berlaku.

BACA JUGA:WAJIB TAHU!! Fase Cari Uang Apa Saja

BACA JUGA:GB WhatsApp: Era Baru dalam Perpesanan

Jika dihubungkan dengan masalah penjualan kulit hewan kurban dan bagian tubuh lainnya, maka panitia pun dilarang (haram) melakukannya sebagaimana pekurban dilarang (haram) melakukannya.

Perlu ditandaskan bahwa tugas pokok panitia adalah menyembelih hewan kurban jika pekurban tidak sanggup menyembelih sendiri hewan kurbannya, dan membagikan daging serta seluruh bagian hewan kurban kepada pihak yang berhak sesuai dengan pernyataan pihak pekurban pada saat penyerahan hewan kurban atau pada saat penyerahan dana untuk kurban.

Pihak wakil pekurban (panitia) sedikit pun tidak diperkenankan melanggar amanah ini sebagaimana keterangan yang dipaparkan di atas.

Jadi, seluruh bagian dari hewan kurban harus dibagi-bagikan kepada mereka yang berhak menerimanya yang diorientasikan untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk tujuan komersial atau lainnya

BACA JUGA:Honda Scoopy Stylo 125 dan Stylo 160 Segera Dirilis ke Pasar?

BACA JUGA:Apa yang Spesial di Hari Jumat? Yuk! Jalankan 8 Amalan Ini Sesuai Petunjuk Nabi

Semoga kita dapat menjalankan ibadah kurban sebagaimana contoh dari Rasulullah Saw tanpa melanggar rambu-rambu yang telah beliau tentukan. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: