Buka Usaha Steam Motor, Pemuda Ini Malah Curi HP

Buka Usaha Steam Motor, Pemuda Ini Malah Curi HP

Pelaku R (18), saat diamankan pihak kepolisian.--

EMPATLAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi lakukan penangkapan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pada Kamis, 25 Mei 2023, pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengumpulkan informasi dan diketahui bahwa pelaku merupakan pemilik salah satu usaha steam motor.

Identitas pelaku sendiri ialah, R (18), warga Kelurahan Pasar Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA JUGA:Warga Ditodong Persis di Dekat Pos Pol-PP Desa, Masyarakat: Dimana Pol-PP Desa Yang Jaga?

BACA JUGA:Tauke Sawit Ditemukan Tewas Menggenaskan di Rumah Sendiri

Dipimpin oleh Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh, Unit Opsnal Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung mengamankan pelaku ke Polsek Tebing Tinggi.

Selanjutnya pelaku akan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk penyelidikan lebih lanjut dan sesuai LP yang berada di Polres Empat Lawang.

Pelaku akan dikenakan 365 KUHP dan terancam pidana 9 tahun penjara. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: