Sosialisasikan 4 Perbawaslu, Ini Kata Ketua Bawaslu Pagaralam
SOSIALISASI : Saat Bawaslu Kota Pagaralam melakukan sosialisasi. Foto: Reri Alfian/Rakyat Empat Lawang--
PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Bawaslu Kota PAGARALAM sosialisasikan Peraturan Bawaslu dan Non Bawaslu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bertempat di hotel Dharma Karya 25 – 26 Mei 2023.
Komisioner Bawaslu Kota Pagaralam Budi Ahmadi SE, mengatakan kegiatan ini dilakukan dengan mensosialisasikan peraturan baru. "Ada 4 Perbawaslu yang baru dikeluarkan, salahsatunya bertujuan untuk mempermudah sistem pelaporan pelanggaran pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dengan menggunakan sistem digital,"tuturnya.
Edi juga menjelaskan, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ini mengatur tata cara prosedur bagaimana cara lembaga Bawaslu bekerja dalam melakukan pengawasan maupun penegakan hukum dalam pemilu.
BACA JUGA:Kuatkan Kelembagaan, Ini yang Dilakukan Bawaslu Provinsi Sumsel
"Dengan menggunakan sistem digitalisasi akan mempermudah pelaksanaan Perbawaslu tersebut,”jelasnya.
Perbawaslu, lanjut Edi, ini memuat regulasi dimana Bawaslu memberikan ruang kemudahan bagi publik untuk melaporkan pelanggaran itu tidak selalu harus datang ke kantor Bawaslu akan tetapi dengan sistem digitalisasi menggunakan aplikasi Sigap Lapor.
“Jadi beberapa regulasi di mana kita juga berkaca pemilu 2019, beban kerja bagi KPU maupun Bawaslu terlalu besar sekali yang menimbulkan implikasi dampak cost sosial, syuhada demokrasi itu tidak boleh terulang kembali pada pemilu 2024 ini,”imbuhnya.
BACA JUGA:Sukseskan Pemilu 2024, Bawaslu Pagaralam Adakan Bimtek
Tambah Edu, bahwa digitalisasi itu salah satu solusi dimana mengurangi beban kerja bagi penyeleggara pemilu, baik itu KPU di aspek teknis maupun Bawaslu dalam aspek pengawasan maupun penegakan hukum.
“Sejauh ini baru ada 4 peraturan baru, kita kan masih bertahap belum sampai (pada pelaksanaan pemilu), ini kan harus semua tahapan penyelenggaraan pemilu, belakangan mungkin nanti akan muncul lagi (Perbawaslu yang baru),”tukasnya. (Rer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: