Mantan Narapidana Nyaleg? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Mantan Narapidana Nyaleg? Berikut Syarat dan Ketentuannya

Foto: BETV/Disway.ID--

KEPAHIANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang sebelumnya pernah terlibat kasus pidana, wajib mengantongi sejumlah syarat yang ditentukan. 

Jika tidak dipenuhi, maka dipastikan Bacaleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Legislatif (Caleg).

BACA JUGA:Terjerat Kasus Dugaan Perambahan Hutan Kawasan, Anggota DPRD Muba Masih Terdaftar Bacaleg

Komisioner KPU Kepahiang, Ikrok SPd kepada wartawan Radar Kepahiang (Disway.ID Network) mengatakan, sama seperti pencalonan kepala daerah (Cakada), pencalonan legislatifpun memiliki aturan khusus bagi mantan narapidana.

Aturan-aturan khusus ini harus dipahami dan dipenuhi oleh para politisi maupun masyarakat yang maju mencalonkan pada Pileg 2024.

BACA JUGA:Seru! Pileg 2024 Mendatang Bakal Pastikan 3 Caleg Incumbent di Kabupaten Ini Tumbang

“Ya pada dasarnya tidak ada larangan bagi mantan narapidana ikut Pemilu. Namun berbeda dengan Caleg lain, Caleg yang sebelumnya pernah tersandung kasus pidana harus melengkapi syarat khusus,” kata Ikrok, Sabtu (20/5/2023).

Syarat khusus yang dimaksud, lanjut Ikrok, sesuai dengan aturan yang berlaku, mantan narapidana yang ikut Nyaleg wajib melampirkan surat keterangan dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kepahiang.

BACA JUGA:Satu Parpol Tak Daftarkan Calegnya ke KPU Empat Lawang

Kemudian putusan pengadilan, serta pengumuman di media massa. 

“Ketiga syarat yang telah ditentukan tersebut wajib dilengkapi, karena syarat tersebut sudah tertuang dalam aturan yang berlaku,” papar Ikrok.

BACA JUGA:Caleg Partai Kota Ini Diisi Toke dan Anak Mantan Wali Kota

Dia menambahkan, jika dalam tuntutan mantan narapidana tersebut diatas 5 tahun, maka harus ada jeda waktu 5 tahun pasja putusan pengadilan. 

Karena itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUUXX/2022 yang mengatur jeda 5 tahun bagi mantan napi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: