PERINGATAN!! Modus Baru Penipuan via WhatsApp, Tawaran Pekerjaan Paruh Waktu, Jangan Sampai Tertipu

PERINGATAN!! Modus Baru Penipuan via WhatsApp, Tawaran Pekerjaan Paruh Waktu, Jangan Sampai Tertipu

Aplikasi WhatsApp-Foto: Anita-Tangkapan Layar

BACA JUGA:Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja

Namun, pada 2 Mei 2023 korban kembali mengerjakan tugas 1 hingga 8 lagi, sesuai dengan yang diberikan terlapor dan komisi yang dijanjikan pun diberikan dan bisa dicairkan.

Tiba di tugas yang ke-9, korban harus deposit terlebih dahulu jika ingin melanjutkan tugasnya, dan korban memilih deposit sebesar Rp2.558.000 ke dalam aplikasi tersebut.

BACA JUGA:PT Adaro Buka Lowongan Kerja di Lahat

"Setelah deposit, korban dimasukkan kembali ke dalam grup Telegram yang hanya berisi lima orang berikut admin," jelasnya.

Peraturan di dalam grup tersebut, yakni jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya maka komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh ke anggota lainnya.

BACA JUGA:PT TWC Sediakan 7 Posisi Lowongan Kerja

Kemudian, korban mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di google maps dan memberikan sebuah review.

Setelah mengerjakan tugas tersebut komisi pun diberikan ke dalam aplikasi, tetapi tidak bisa dicairkan oleh korban, terlapor menjanjikan bahwa komisi baru bisa dicairkan ketika korban kembali mengerjakan tugas berikutnya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja: Kememdes Buka Rekrutmen Duta Digital Desa Cerdas, Simak Syarat-syaratnya

Korban kembali diminta untuk deposit Rp3,7 juta dan Rp14,7 juta jika ingin melanjutkan tugasnya. 

"Setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas, ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," kata Fitri.

BACA JUGA:Nestle Indonesia Buka Lowongan Kerja || Batas Ahir Pendaftaran 21 April

Setelah korban kembali diminta untuk deposit senilai Rp30 juta, korban tersadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

"Setelah korban sadar bahwa korban sudah menjadi korban penipuan, pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," tandasnya.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: