Berat Ujung, Remaja 18 Tahun Ini Tiga Kali Setubuhi Bunga, Waktu dan Tempat Berbeda

Berat Ujung, Remaja 18 Tahun Ini Tiga Kali Setubuhi Bunga, Waktu dan Tempat Berbeda

Tersangka IG (18).--

LAMPUNG UTARA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang remaja, IG (18) warga Gunung Labuhan Way Kanan dibekuk Tekab 308 Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (16).

IG dibekuk dikediamannya, pada Rabu 26 April 2023 lalu berdasarkan laporan AH (45) warga Desa Gedung Makripat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. 

BACA JUGA:Astaghfirullah!! Guru Bejat Perkosa 14 Santri || Iming-iming Dapat Karomah

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. 

Akhirnya AH yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Gunung Labuhan pada tanggal 25 April 2023.

Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika pada hari Selasa, 25 April 2023 sekitar pukul 15.30 WIB, pelapor tersebut mendapat berita bahwa korban (keponakan pelapor) telah disetubuhi oleh pelaku IG dan peristiwa tersebut sudah 3 kali dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda.

BACA JUGA:Resedivis Nyaris Memperkosa Adik Kandung

Atas cerita itu, AH paman korban langsung menanyakan hal itu kepada Bunga dan korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh IG. Kali pertama di salah satu SMP Gunung Labuhan.

 "Kedua kali di Bendungan Kampung Kalipapan dan yang ketiga kali di salah satu taman di Baradatu," terang Kapolsek Gunung Labuhan.

Tidak terima atas kejadian tersebut, paman korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan.

BACA JUGA:Astaga! ABG Coba Perkosa Istri Orang

Atas laporan itu, Polsek Gunung Labuhan melakukan penangkapan terhadap IG pada hari Rabu, 26 April 2023 pukul 15.00 WIB, ketika itu tersangka sedang berada di Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.

“Atas perbuatannya itu tersangka akan dibidik dengan pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," sebut Kapolsek Gunung Labuhan Iptu Abdul Haris mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: