Dilarang Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran

Dilarang Pakai Mobil Dinas dan Terima Parsel Lebaran

Ilustrasi--

BACA JUGA:Dinas Sosial Empat Lawang, Sambangi Dinas Sosial Musirawas

Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

BACA JUGA:Dinas PBK Empat Lawang Terima Banper dari Kemendagri RI

Dimana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara di lingkungannya. (HUMAS MENPANRB)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: