Ingin Lolos Tes CPNS?, Fahami Passing Grade || Berikut Penjelasan Tentang Passing Grade
Ilustrasi--
Saat tahap TKP peserta CPNS perlu mencapai jumlah passing grade hingga 143.
BACA JUGA:Benarkah Usia Pensiun Guru PNS Akan Diperpanjang Jadi 65 Tahun? Ini Kata Dikbud Empat Lawang
2. Intelegensi Umum (TIU)
Lalu di tahap TIU, nilai ambang batas atau passing grade yang perlu dicapai peserta CPNS adalah 80.
3. Tes Wawancara Kebangsaan (TWK)
BACA JUGA:Dibuka Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan SMA/SMK Sederajat di 6 Instansi, Cek Mana Saja!!
Sedang pada saat tes tahap TWK peserta CPNS perlu mendapat nilai terendah atau passing grade di angka 75.
Dari tahap-tahapan di atas maka pemerintah telah menetapkan standar passing grade TKP menjadi paling utama.
BACA JUGA:Formasi CPNS 2023 Ada Jalur Terkhususkan, Besok Mulai Buka
Jika kamu ingin lolos sebagai peserta CPNS 2023, sudah barang pasti harus mendapatkan nilai TKP mencapai 143.
Metode Pelaksanaan Tes SKD CPNS
Metode Computer Assisted Test (CAT) menjadi teknis pelaksanaan kala menjalani tes SKD CPNS, di mana terdapat 100 soal yang perlu dijawab.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Siap-Siap CPNS 2023 Segera Dibuka
Masing-masing soal terdiri dari 35 soal saat tahap Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 35 soal di tahap Intelegensi Umum (TIU) dan 30 soal untuk tahap Wawancara Kebangsaan (TWK).
Peserta juga wajib patuh kala menjawab soal-soal tes SKD CPNS 2023 dengan waktu selama 90 menit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: