Modal Akun Facebook Pemuda 22 Tahun Setubuhi Anak Perempuan 14 Tahun

Modal Akun Facebook Pemuda 22 Tahun Setubuhi Anak Perempuan 14 Tahun

Ilustrasi--

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Berbekal akun Facebook, seorang pemuda berinisial RC (22), warga di Dusun I, Desa Mulya Harjo Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, menyetubuhi anak dibawah umur.

Peristiwa yang tejadi Selasa, 10 September 2019 lalu sekitar pukul 17.50 WIB membuat tersangka RC harus berurusan dengan aparat kepolisian Polres Musi Rawas.

BACA JUGA:Tersangka Pemakai Jasa Prostusi Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap

Tersangka ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Minggu, 2 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, tersangka dibekuk karena tersangka telah melakukan persetubuham terhadap seorang pelajar anak perempuan yang masih berumur 14 tahun.

BACA JUGA:Modus Pengobatan Alternatif, Dukun Cabul Setubuhi Anak Dibawah Umur

Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun I, Desa Mulya Harjo Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

“Ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” ujar AKP Muhammad Indra Prameswara.

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Edo Angga Sempat Ancam Akan Bunuh Korban

Berdasar pengakuan versi pelaku, kata Kasat Reskrim, mulanya korban dihubungi via Facebook. 

Kemudian pelaku mengajak korban untuk datang ke rumahnya. Lalu sesampainya korban di rumah tersebut, pelaku langsung mengajak ke ruang tamu untuk mengobrol dan kemudian langsung mengajak korban ke kamar untuk berhubungan badan.

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Edo Angga Sempat Ancam Akan Bunuh Korban

“Jadi modus pelaku melakukan persetubuhan tersebut pada saat rumahnya kosong dan langsung mengajak korban ke kamar dan pelaku langsung menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku pada Selasa, 10 September 2019 sekitar pukul 17.50 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: