Transaksi Motor Bodong Diketahui Polisi, 6 Orang Ditangkap

Transaksi Motor Bodong Diketahui Polisi, 6 Orang Ditangkap

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), mengamankan keenam pemuda diduga terlibat transaksi sekaligus kepemilikan sepeda motor bodong di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.-Foto: Istimewa.-

MUSI RAWAS, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), mengamankan keenam pemuda diduga terlibat transaksi sekaligus kepemilikan sepeda motor bodong di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Diketahui keenam pemuda tersebut yakni, ES (20), MS (17), WH (19) dan AI (17), warga Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, serta AG (19) dan RS (20), warga Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

BACA JUGA:53 Unit Motor Bodong Diserahkan

Dari tangan keenam pelaku, Tim Landak Satreskrim Polres Mura menyita sekaligus mengamankan BB diantaranya, satu unit Beat Merah tanpa nopol, tidak ditemukan di database, satu unit Sonic tanpa nopol, tidak ditemukan di database.

Kemudian satu unit Beat pop putih list hitam dengan nopol A 5898 VAR, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB.

BACA JUGA:Kembali, Polsek Jajaran Polres Empat Lawang Terima Penyerahan Motor Bodong

Lalu, satu unit Beat pop putih Plat BG 2943 HO, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB, satu unit Beat merah knalpot racing, Plat F 2266 FHP, sesuai dengan database tetapi tidak memiliki BPKB dan satu unit CBR Plat BG 6411 OH, tidak sesuai dengan database.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, Tim Landak berhasil mengamankan keenam remaja, terlibat transaksi sekaligus kepemilikan sepeda motor bodong di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas.

BACA JUGA:Dua Kades Serahkan Motor Bodong ke Polisi

Diketahui keenam pemuda tersebut yakni, ES, MS, WH dan AI, serta AG dan RS, empat warga Musi Rawas dan dua warga Musi Rawas Utara.

Kasat Reskrim menjelaskan, keenam pelaku diamankan sesuai dengan Laporan Informasi : LI /R-18/IV/2023/reskrim, tanggal 07 April 2023.

BACA JUGA:Jangan Tergiur Dengan Harga Murah, Bisa Jadi Kendaraan Bodong

Penangkapan terjadi bermula saat Tim Landak mendapatkan informasi dari warga, akan terjadi transaksi jual beli motor bodong (tanpa memiliki bukti kepemilikan yang sah) yang akan dilakukan di Taman Alun-Alun, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Kemudian menindak lanjuti laporan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Mura, langsung mendatangi TKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: