10 Camat Diminta Dirikan Pos Pantau Pengamanan Mudik 2023

10 Camat Diminta Dirikan Pos Pantau Pengamanan Mudik 2023

RAPAT: Sekda Fauzan memimpin rapat koordinasi teknis pembentukan pos pantau pengaman Idul Fitri, Kamis (6/5/2023). Foto: Andika/REL--

EMPAT LAWANG, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) EMPAT LAWANG menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Pembentukan Pos Pantau Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Rakor ini berlangsung di Ruang Rapat MADANI Pemkab Empat Lawang, Kamis (6/4/2023).

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Rakor Penyusunan PPS dan Bimtek Selama Tiga Hari

Turut menghadiri, Asisten 1, Asisten 2, Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Penyelamatan, Kepala Dinas Perhubungan, TNI/POLRI beserta kepala OPD lain dan Camat dari 10 kecamatan se-Kabupaten Empat Lawang.

Sekertaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin mengungkapkan, kegiatan hari ini adalah Rakor teknis pembentukan Pos Pantau dalam rangka pengaman hari raya Idul Fitri, arus mudik dan arus balik.

BACA JUGA:Rakor Forum CSR, Sekda: Jangan Sampai No Action Talk Only

"Saya harapkan dengan adanya pembentukan pos pantau ini bisa membantu pengamanan dan kenyaman masyarakat saat perayaan hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah," ungkap Fauzan.

Karenanya Fauzan memimta kepada seluruh camat untuk mendirikan Pos Pantau di kecamatan masing-masing dengan berkordinasi dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, dan di-backup jajaran Forkompimcam masing-masing.

BACA JUGA:Rakor Hadapi Karhutlah Tahun 2023

"Kepala desa juag harus membantu pengaman dan pendirian pos dengan berkoordinasi dengan camat. Untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pemudik lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah," pintanya.

Fauzan pun memaparkan, untuk personel yang akan bertugas di Pos Pantau kecamatan tersebut, terdiri dari unsur TNI/Polri serta persone Satpol PP yang bertugas di wilayah tersebut.

BACA JUGA:Disprindag Empat Lawang Segera Rakor Bersama Satpol PP dan TNI/POLRI

"Personel pos pantau kecamatan itu jam kerjanya sesuai jam kerja saja, mulai dari pukul 7.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB," terangnya.

Sedangkan untuk pos yang berada di kabupaten, jam tugasnya itu 24 jam stand by dengan sistem sift.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: