LPG 3 Kg Empat Lawang Aman, Harga Mahal dari Jalur Tak Resmi
Ketersediaan LPG 3 kg di Empat Lawang aman. Lonjakan harga hingga Rp50 ribu terjadi di pengecer ilegal, bukan pangkalan resmi sesuai HET.-ISTIMEWA-
REL, EMPAT LAWANG - Ketersediaan LPG subsidi 3 kilogram atau yang akrab disebut gas melon di wilayah Kecamatan Lintang, Muara Pinang, Pendopo, dan daerah sekitarnya dipastikan dalam kondisi aman.
Informasi ini sekaligus meluruskan keresahan masyarakat terkait harga LPG 3 kg yang belakangan melonjak tajam di tingkat pengecer, bahkan mencapai Rp40.000 hingga Rp50.000 per tabung.
Saiful Zahri, Owner PT Bungsu Raya Mandiri yang merupakan salah satu agen LPG resmi di Kabupaten Empat Lawang, menegaskan bahwa lonjakan harga tersebut bukan berasal dari pangkalan resmi.
Ia menekankan bahwa distribusi LPG dari agen ke pangkalan berjalan normal dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Distribusi dari agen ke pangkalan berjalan normal. Harga di pangkalan resmi di sana juga sesuai HET, yakni Rp24 ribu per tabung. Jika masyarakat menemukan harga hingga Rp40.000 sampai Rp50.000, itu terjadi di luar jalur resmi dan tidak dibenarkan,” ujar Saiful dengan tegas.
Menurutnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di wilayah Empat Lawang telah ditetapkan pemerintah dan wajib dipatuhi oleh seluruh pangkalan resmi.
Selama ini, pihak agen bersama Pertamina terus berupaya menjaga agar pasokan LPG subsidi tetap tersedia dan terdistribusi secara merata ke pangkalan-pangkalan.
Saiful juga memastikan bahwa kuota LPG subsidi untuk Kabupaten Empat Lawang tidak mengalami pengurangan.
Bahkan menjelang momen-momen tertentu yang biasanya memicu peningkatan konsumsi, seperti bulan Ramadan atau hari besar keagamaan lainnya, penyaluran LPG 3 kg tetap berjalan lancar.
“Sejauh ini Pertamina secara rutin menyalurkan LPG 3 kg sesuai alokasi yang ditetapkan. Tidak ada pengurangan kuota, dan stok relatif aman,” jelasnya.
Meski demikian, tantangan di lapangan masih kerap terjadi.
Salah satu persoalan utama adalah kebiasaan sebagian masyarakat membeli LPG subsidi di pengecer ketimbang di pangkalan resmi.
Faktor jarak, kemudahan, hingga jam operasional sering menjadi alasan masyarakat memilih pengecer, meskipun harus membayar dengan harga jauh di atas HET.
Yang lebih disoroti, lanjut Saiful, adalah masih adanya pihak-pihak yang seharusnya tidak berhak menggunakan LPG subsidi, seperti aparatur sipil negara (ASN), PNS, dan masyarakat dari kalangan mampu, justru ikut berburu gas melon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
